Posted by : Jerry Kazama Selasa, 15 Januari 2013


Unair Sorbejeh jebeh temor
Tugas :
1) Bandingkan tata susunan aturan hukum menurut TAP MPRS No. XX tahun 1966, Tap MPR No. III tahun 2000, dan pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004!
5) Buat analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan menteri masih diperlukan?
Jawaban :
1) Perbandingan tata susunan aturan hukum :
Tata Susunan Aturan Hukum berdasarkan :
Tap MPR no. XX tahun 1966
Tap MPR no III tahun 2000
Pasal 7 UU no 10 tahun 2004
1
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
· UUD RI 1945
· Ketetapan MPR
· Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah
· Keputusan Presiden, dan;
Peraturan Pelaksanaan lainnya:
· Peraturan Menteri
· Instruksi Menteri
Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
2) Analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan Menteri masih diperlukan?
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. I tahun 2003, maka seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
Jadi dengan demikian, meskipun TAP MPR tidak ada dalam hirarki perundang-undangan berdasarkan undang – undang no. 10 tahun 2004, tapi ada TAP MPR yang masih diperlukan dan ada yang sudah tidak diperlukan (tidak dipakai).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 merupakan Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan MPR. Di masa mendatang MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan garis-garis besar haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR sebagaimana masa lalu dikarenakan perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi negara lagi. Untuk menghindari kekosongan hukum akibat perubahan sistem ketata negaraan ini maka Aturan Tambahan Pasal I memerintahkan MPR untuk melakukan peninjauan yang digunakan sebagai payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS dan MPR.
Selain Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003, MPR juga mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang juga hanya berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004. Ketetapan MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari yang sama yaitu tanggal 7 Agustus 2003.
Ketetapan MPR isinya kadang-kadang sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa. Sebagai contoh, Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, sifatnya sama dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat. Lebih-lebih lagi, menjelang berlangsungnya Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999 yang lalu, karena adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945, timbul polemik mengenai bentuk hukum perubahan UUD itu sendiri. Jika perubahan itu dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR yang jelas ditentukan bahwa kedudukannya berada di bawah UUD, maka akan timbul kekacauan dalam sistematika berpikir menurut tata urut peraturan yang diatur menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tersebut. Bagaimana mungkin UUD yang lebih tinggi diubah dengan peraturan yang lebih rendah. Karena itu, sebagai jalan keluar, telah disepakati bahwa bentuk hukum perubahan itu dinamakan ‘Perubahan UUD’ sebagai nomenklatur baru yang tingkatnya sederajat dengan UUD. Karena itu, otomatis, ketentuan TAP MPRS No.XX/1966 tersebut tidak dapat lagi dipertahankan dan perlu segera diadakan penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri tidak disebutkan dalam UU no 10 tahun 2004, tapi dalam praktek, di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri, tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal isinya jelas-jelas memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Di samping itu, untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri. Padahal, bentuk Keputusan Bersama itu jelas tidak ada dasar hukumnya.
Jadi peraturan menteri pada prakteknya masih diperlukan dan digunakan meskipunn tidak ada dalam Undang-undang no. 10 tahun 2004.

JAWABAN NO.5
1)       Asas Legalitas, terkandung dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Hukum pidana harus bersumber pada undang-undang, artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.
2) Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3) Asas larangan penggunaan analogi. Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian.
4) Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP). Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dg berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
5) Asas personalitas (Nasional aktif). Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
6) Asas perlindungan (Nasional Pasif). Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukum warga negaranya
7) Dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
8 ) Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur)
9) Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
10) Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
11) Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
12) Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
13) Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
14) Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
15) Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Chat Box

Singing Hatsune Miku

Visitor

Copyright © Welcome To This World -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan