Senin, 19 Agustus 2013

      Tumbuhan berbiji ( Spermatophyta ) adalah tumbuhan yang mempunyai bagian yang di sebut biji. Pada dasarnya tumbuhan biji itu dicirikan dengan adanya bunga sehingga sering disebut dengan tumbuhan berbunga (Anthopyta). Biji dihasilkan oleh bunga setelah terjadi peristiwa penyerbukan dan pembuahan. Dengan kata lain, biji dapat dihasilkan merupakan alat pembiakan secara seksual (generatif). Selain itu, ada juga pembiakan secara aseksual (vegetatif).
      Tumbuhan berbiji di kelompokkan menjadi dua, yaitu tumbuhan berbiji terbuka (Gymnospermae) dan tumbuhan biji tertutup (Angiospermae). Pada tumbuhan biji terbuka, biji tidak tertutup dengan daging buah atau daun buah (karpelum). Misalnya, pada cemara, pinus, dan damar. Sementara itu, pada tumbuhan berbiji tertutup, biji di tutupi oleh daging buah atau daun buah. Misalnya, pada mangga, durian, dan jeruk. Dalam tumbuhan berbiji banyak sekali ordo ataupuun famili dari tiap divisi. Hal ini membuktikan bahwa tumbuhan berbiji merupakan tumbuhan yang dapat dikatakan tumbuhan yang memiliki bagian yang sangat banyak.
      Gymnospermae adalah tumbuhan yang memiliki biji terbuka.tumbuhan berbiji terbuka merupakan kelompok tumbuhan berbiji yang bijinya tidak terlindung dalam bakal buah (ovarium). Secara harfiah Gymnospermae berarti gym = telanjang dan spermae = tumbuhan yang menghasilkan biji. Pada tumbuhan berbunga (Angiospermae atau Magnoliphyta), biji atau bakal biji selalu terlindungi penuh oleh bakal buah sehingga tidak terlihat dari luar. Pada Gymnospermae, biji nampak  langsung atau terletak di antara daun-daun penyusun  strobilus atau runjung.

D. CIRI-CIRI
Gymnospermae memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bakal biji tidak terlindungi oleh daun buah.
2. Pada umumnya perdu atau pohon, tidak ada yang berupa herba. Batang dan akar berkambium sehingga dapat tumbuh membesar. Akar dan batang tersebut selalu mengadakan pertumbuhan menebal sekunder. Berkas pembuluh pengangkutan kolateral terbuka. Xilem pada gymnospermae hanya terdiri atas trakeid saja sedangkan floemnya tanpa sel-sel pengiring.
3. Mempunyai akar, batang, dan daun sejati.
4. Bentuk perakaran tunggang.
5. Daun sempit, tebal dan kaku.
6. Tulang daun tidak beraneka ragam.
7.  Tidak memiliki bunga sejati.
8. Alat kelamin terpisah, serbuk sari terdapat dalam strobilus jantan dan sel telur terdapat dalam strobilus betina.
9. Struktur perkembangbiakan yang khas adalah biji yang dihasilkan bunga ataupun runjung.   Setiap biji mengandung bakal tumbuhan , yaitu embrio yang terbentuk oleh suatu proses reproduksi seksual. Sesudah bertunas embrio ini tumbuh menjadi tumbuhan dewasa.
10. Sperma atau sel kelamin jantan menuju kesel telur atau sel kelamin betina melalui tabung serbuk sari hanya terdapat pada tumbuhan berbiji.
11. Tumbuhan biji mempunyai jaringan pembuluh yang rumit. Jaringan ini merupakan saluran menghantar untuk mengangkut air, mineral, makanan dan bahan – bahan lain.
12. Tumbuhan berbiji terbuka memiliki pigmen hijau (klorofil) yang penting untuk fotosintesis yaitu suatu proses dasar pembuatan makanan pada tumbuhan.
13. Gymnospermae memiliki batang yang tegak lurus dan bercabang-cabang. Daunnya jarang yang berdaun lebar, jarang yang bersifat majemuk, dan system pertulangan daunnya tidak banyak ragamnya. Hal ini sangat berbeda dengan karakteristik daun yang terdapat pada angiospermae yang sistem pertulangannya beraneka ragam.

E. REPRODUKSI
Organ reproduksi pada gymnospermae disebut konus atau strobilus. Tumbuhan berbiji terbuka tidak memiliki bunga, sporofil terpisah-pisah atau membentuk srobilus jantan dan betina. Makrosporofil dan makrosporangium yang tampak menempel pada strobilus betina. Letak makrosporofil dan mikrosporofil terpisah. Sel kelamin jantan berupa spermatozoid yang masih bergerak aktif. Di dalam strobilus jantan terdapat banyak anteridium yang mengandung sel-sel induk butir serbuk. Sel-sel tersebut bermeiosis dari setiap sel induk terbentuk 4 butir serbuk yang bersayap. Pada strobilus betina terdapat banyak arkegonium. Pada tiap-tiap arkegonium terdapat satu sel induk lembaga yang bermeiosis sehingga terbentuk 4 sel yang haploid. Tiga mati, dan satu sel hidup sebagai sel telur. Arkegonium ini bermuara pada satu ruang arkegonium.
Pada Gymnospermae sering terjadi poliembrioni, walaupun hanya ada satu embrio yang terus berkembang karena adanya pembelahan beberapa arkegonia. Air sudah tidak digunakan sebagai media fertilisasi karena adanya pembentukan buluh serbuk pada serbuk sari yang berkecambah.
Pada Coniferophyta dan Gnetophyta spermanya tidak mempunyai flagel, sehingga buluh serbuk menghantarkannya langsung ke mulut arkegonia. Serta pada Cycas dan Gingko fertilisasinya merupakan bentuk antara kondisi pada paku-pakuan dan tumbuhan tanpa biji lainnya, yaitu spermanya mampu berenang bebas dan bentuk pada tumbuhan berbiji yaitu spermanya tidak mampu bergerak bebas.
Gametofi jantan umumnya bersifat haustorial, yaitu menyerap makanan dari ovulum ketika tumbuh, walaupun dibutuhkan buluh serbuk tetapi tidak langsung masuk ke arkegonium. Buluh serbuk tersebut tumbuh dan menetap di dalam nuselus selama berbulan-bulan sebelum menuju gametofit betina. Setelah sampai di mulut gametofit betina, buluh serbuk robek dan melepaskan sel sperma yang berflagel banyak. Sperma tersebut kemudian menuju ke arkegonium dan membuahi telur. Dengan adanya buluh sperma tersebut maka tumbuhan berbiji tidak ada lagi yang bergantung pada ketersediaan air pada fertilisasinya.

Proses Penyerbukan dan Pembuahan
Penyerbukan yang terjadi pada tumbuhan berbiji terbuka selalu dengan cara anemogami (penyerbukan dengan bantuan angin). Serbuk sari jatuh langsung pada bakal biji. Selang waktu antara penyerbukan sampai pembuahan relatif panjang. Pembuahan yang terjadi pada gymnospermae disebut pembuahan tunggal (setiap inti generatif melebur dengan inti sel telur). Mikropil terdedah ke udara bebas. Pembuahan pada gymnospermae disebut pembuahan tunggal, karena tiap-tiap inti sperma membuahi satu sel telur.



Strobilus jantan > serbuk sari > jatuh pada tetes penyerbukan (ujung putik) > buluh serbuk > membelah > inti tabung dan inti spermatogen > inti spermatogen > membelah > dua inti sperma > membuahi sel telur di dalam ruang arkegonium > zigot > lembaga di dalam biji > tumbuhan baru.


 
Selasa, 23 Juli 2013
Ciri Ciri Tumbuhan Paku

Ciri ciri Tumbuhan Paku (Pteridophyta)- Pada klasifikasi makhluk hidup dalam lima kingdom, tumbuhan paku termasuk dalam kingdom Plantae. Tumbuhan paku termasuk kedalam tumbuhan berpembuluh. Tumbuhan paku sudah termasuk ke dalam tumbuhan kormus (Cormophyta) karena sudah memiliki akar, batang, dan daun yang jelas. Tumbuhan paku dapat hidup di atas tanah atau batu, menempel di kulit pohon (epifit), di tepi sungai di tempat-tempat yang lembap (higrofit), hidup di air (hidrofit), atau di atas sampah atau sisa tumbuhan atau hewan (saprofit). Sebagian besar tumbuhan paku mempunyai batang yang tumbuh di dalam tanah yang disebut rhizoma. Akar pada tumbuhan paku bersifat seperti serabut yang ujungnya dilindungi oleh kaliptra (tudung akar). Batang pada sebagian besar paku tidak terlihat karena berada di dalam tanah dalam bentuk rimpang. Akan tetapi, ada pula tumbuah paku yang memiliki batang di permukaan tanah yang bercabang, seperti pada Cyathea. Tumbuhan paku tersebar di seluruh bagian dunia, kecuali daerah bersalju abadi dan daerah kering (gurun). Total spesies tumbuhan paku yang diketahui sekitar 10.000 (diperkirakan 3.000 diantaranya tumbuh di Indonesia), sebagian besar tumbuhan paku tumbuh di daerah tropika basah yang lembab. Tumbuhan paku cenderung tidak tahan dengan kondisi air yang terbatas. Tumbuhan paku ada yang hidup sebagai saprofit dan ada pula sebagai epifit. Paku menyukai tempat lembab (higrofit), dari kawasan pantai sampai di daerah pegunungan tinggi. Pernahkah Anda melihat tanaman suplir atau semanggi? Tanaman ini merupakan contoh dari tumbuhan paku.
Gambar 7.19 Beberapa contoh tumbuhan paku
Ciri-Ciri Umum Tumbuhan Paku (Pteridophyta). Daun pada tumbuhan paku tampak jelas. Tumbuhan paku daunnya selalu melingkar dan bergulung pada usia muda. Tumbuhan berpembuluh tidak berbiji memiliki dua macam bentuk daun, yaitu daun yang tidak mengandung spora (tropofil), dan daun yang mengandung spora (sporofil). Di bagian bawah sporofil terdapat banyak bulatan kecil berwarna kecokelatan. Bulatan tersebut berkumpul membentuk struktur yang disebut sorus (jamak: sori). Setiap sorus terdiri atas banyak kotak spora yang disebut sporangium. Selain terdapat pada sorus, sporangium juga terkumpul pada strobilus dan sporokarpium. Strobilus ini merupakan sporangium yang membentuk struktur seperti kerucut. Sorus yang masih muda akan terlindungi oleh indusium
Seperti yang kita lihat bahwa akar dan batang (rizoma) tumbuhan paku terdapat di bawah tanah, akarnya berbentuk serabut dan pada ujungnya terdapat kaliptra, ingatlah kembali fungsi kaliptra! Daun-daunnya tumbuh ke atas dari rizoma. Akan tetapi, ada beberapa jenis tumbuhan paku yang batangnya muncul di atas tanah, misalnya Cyathea, Psilotum, dan Alsophyla. Seperti yang Anda temukan tumbuhan paku ini mempunyai bentuk, ukuran, dan susunan daun yang beraneka ragam, perhatikan Gambar 7.20 berikut ini!
Gambar 7.20 Macam macam tumbuhan paku
Ciri khas daun tumbuhan paku pada waktu masih muda adalah menggulung, dan daunnya ada yang kecil yang disebut dengan mikrofil, ada pula yang berukuran besar yang disebut dengan makrofil. Pada umumnya mikrofil pada tumbuhan paku berbentuk rambut atau sisik, tidak bertangkai, dan tidak bertulang kecuali pada paku kawat dan paku ekor kuda. Sedangkan untuk makrofil sudah bertangkai, bertulang daun, dan memiliki daging daun (mesofil) yang terdapat stomata, jaringan tiang, dan bunga karang.
Jika kita amati beberapa jenis daun pada tumbuhan paku, ada yang tidak menghasilkan spora yang disebut dengan tropofil, disebut sebagai daun yang steril. Tropofil hanya berfungsi untuk fotosintesis, tetapi ada tumbuhan paku yang menghasilkan spora yang disebut dengan sporofil atau disebut daun fertil. Spora terdapat di dalam kotak spora/sporangium, ada sejumlah sel penutupnya yang berdinding tebal dan membentuk cincin yang disebut dengan annulus.
Apabila dalam keadaan kekeringan, maka annulus mengerut dan sporangium akan pecah, lalu spora tersebut akan tersebar, bila lingkungannya cocok akan tumbuh menjadi individu baru. Demikian juga bila ada embun yang membeku, maka daun-daunnya akan mati tetapi akar dan batangnya masih hidup selama musim dingin tersebut, jadi masih ada kemungkinan untuk hidup kembali. Akar tumbuhan paku berupa akar serabut. Pada akar paku, xilem terdapat di tengah dikelilingi floem membentuk berkas pembuluh angkut yang konsentris. Batangnya jarang tumbuh tegak di atas tanah, kecuali pada paku tiang (Alsopila sp. dan Cyathea sp.). Batang paku kebanyakan berupa rhizoma.
Secara ringkas Tumbuhan paku memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Berbeda dengan tumbuhan lumut, tumbuhan paku sudah memiliki akar, batang, dan daun sejati. Oleh karena itu, tumbuhan paku termasuk kormophyta berspora.
Baik pada akar, batang, dan daun, secara anatomi tumbuhan paku sudah memiliki berkas pembuluh angkut, yaitu xilem yang berfungsi mengangkut air dan garam mineral dari akar menuju daun untuk proses fotosintesis, dan floem yang berfungsi mengedarkan hasil fotosintesis ke seluruh bagian tubuh tumbuhan.
Habitat tumbuhan paku ada yang di darat dan ada pula yang di perairan serta ada yang hidupnya menempel.
Pada waktu masih muda tumbuhan, biasanya daun tumbuhan paku menggulung dan bersisik.
Tumbuhan paku dalam hidupnya dapat bereproduksi secara aseksual dengan pembentukan gemmae dan reproduksi seksual dengan peleburan gamet jantan dan gamet betina.
Dalam siklus hidup (metagenesis) tumbuhan paku terdapat fase sporofit, yaitu tumbuhan paku sendiri.
Fase sporofit pada metagenesis tumbuhan paku memiliki sifat lebih dominan daripada fase gametofitnya.
Tumbuhan paku memiliki klorofil sehingga cara hidupnya hidupnya fotoautotrof.
Perkembangbiakan Tumbuhan Paku/Pteridophyta. Sama dengan tumbuhan lumut, tumbuhan paku pada perkembangbiakannya menunjukkan pergiliran keturunan, yaitu fase sporofit dan fase gametofit. Gametofit tumbuhan paku memiliki beberapa perbedaan dengan gametofit lumut, yaitu gametofit pada tumbuhan paku dinamakan dengan protalium tetapi sama-sama bersifat haploid. Protalium ini hanya berumur beberapa minggu saja. Bentuk dari protalium ini seperti jantung, warnanya hijau, dan melekat pada substratnya. Protalium ini terdapat pada anteridium yang terdapat pada bagian paling sempit dan arkegonium yang terdapat pada lekukan bagian yang lebar. Jadi, keduanya berada pada sisi bawah protalium di antara rizoidnya
Sporofit pada tumbuhan paku sangat berbeda dengan sporofit pada lumut, yaitu jika terjadi pembuahan, maka protalium akan segera binasa, tetapi jika tidak terjadi pembuahan, maka protalium dapat bertahan hidup sampai lama. Sporofit inilah yang akan tumbuh menjadi tumbuhan paku. Agar lebih jelas mengetahui daur hidup tumbuhan paku,
Keterangan:
1.Sporahaploid
2.Gametofitmuda
3.Gametofit dewasaatauprotalium
4. Anteridium (organ seks jantan)
5. Arkegonium(organ seks betina)
6. Anteridium tunggal yang melepaskan sel sperma (6a)
7. Arkegonium tunggal dan sel telur (7a)
8. Fertilisasi oleh sperma
9. Zigot
10. Embrio sporofit yang masih berada pada arkegonium
11. Sporofit muda
12. Sporofit muda
13. Sporofit dewasa
14. Kumpulan dari sporangia yang berada di belakang daun sporofit
15. Sporangium, spora berkecambah (15a)
Berdasarkan gambar, urutan daur hidup tumbuhan paku seperti berikut ini: mula-mula dari spora tumbuh protalium berbentuk benang dan mempunyai rizoid, kemudian terbentuk beberapa sel, fase ini berlangsung hanya pendek/sebentar. Selanjutnya, terjadi pembelahan sel-sel yang terus menerus dan akan menghasilkan suatu protalium yang melekat pada substratnya.
Pada protalium ini terdapat anteridium dan arkegonium, biasanya terdapat pada sisi yang tidak menghadap sinar matahari, yaitu pada sisi bawah. Arkegonium baru terbentuk setelah protalium mendapatkan kesempatan yang cukup lama berasimilasi, jadi sudah cukup mengumpulkan persediaan makanan, sedangkan anteridium sudah dibentuk terlebih dahulu. Bagaimana jika keadaan makanan sangat buruk, apakah arkegonium akan terbentuk?
Anteridium yang dibentuk pada mulanya berupa tonjolan berbentuk papil, kemudian terbagi oleh suatu dinding pemisah berbentuk corong. Jika anteridium sudah masak, sel-sel yang melingkar dan terisi lendir akan mengembang kemudian akan terlepas. Demikian pula spermatid berbentuk bulat yang terdapat dalam anteridium akan menggembung dan terlepas, dan tiap spermatid mengeluarkan satu spermatozoid dengan banyak bulu cambuk. Apabila arkegonium sudah masak yang ditandai dengan membuka pada ujungnya, maka spermatozoid bergerak masuk ke dalam arkegonium menuju ke sel telur sehingga terbentuklah embrio.



Ciri Ciri Tumbuhan Paku

Posted by Jerry Kazama
Selasa, 15 Januari 2013

Pneumonia dapat disebabkan oleh mikroorganisme, iritasi dan penyebab yang tidak diketahui. Ketika pneumonia dikelompokkan dengan cara ini, menyebabkan infeksi adalah jenis yang paling umum.
Gejala pneumonia menular disebabkan oleh invasi paru-paru oleh mikroorganisme dan respon sistem kekebalan tubuh untuk infeksi. Meskipun lebih dari seratus jenis mikroorganisme dapat menyebabkan pneumonia, hanya sedikit yang bertanggung jawab untuk kebanyakan kasus. Penyebab paling umum pneumonia adalah virus dan bakteri. Penyebab kurang umum pneumonia menular adalah jamur dan parasit.
Virus
Virus menyerang sel untuk mereproduksi. Biasanya, virus mencapai paru-paru ketika tetesan udara yang dihirup melalui mulut dan hidung. Setelah di paru-paru, virus menyerang sel-sel yang melapisi saluran udara dan alveoli. Invasi Hal ini sering menyebabkan kematian sel, baik ketika virus langsung membunuh sel, atau melalui jenis apoptosis sel dikendalikan penghancuran diri yang disebut. Ketika sistem kekebalan tubuh merespon infeksi virus, kerusakan paru-paru bahkan lebih terjadi. Sel darah putih, terutama limfosit, mengaktifkan sitokin kimia tertentu yang memungkinkan cairan bocor ke dalam alveoli. Kombinasi dari kerusakan sel dan alveoli berisi cairan mengganggu transportasi normal oksigen ke dalam aliran darah.
Serta merusak paru-paru, banyak virus mempengaruhi organ-organ lain dan dengan demikian mengganggu banyak fungsi tubuh. Virus juga dapat membuat tubuh lebih rentan terhadap infeksi bakteri, karena alasan pneumonia bakteri yang sering mempersulit radang paru-paru.
Viral pneumonia umumnya disebabkan oleh virus seperti virus influenza, virus RSV (RSV), adenovirus, dan metapneumovirus. Herpes simplex virus merupakan penyebab pneumonia langka kecuali pada bayi baru lahir. Orang dengan sistem kekebalan yang lemah juga berisiko pneumonia yang disebabkan oleh sitomegalovirus (CMV).
Bakteri
Bakteri biasanya masuk paru-paru ketika tetesan udara yang terhirup, tetapi juga dapat mencapai paru-paru melalui aliran darah bila ada infeksi di bagian lain dari tubuh. Banyak bakteri hidup di bagian saluran pernapasan atas, seperti hidung, mulut dan sinus, dan dapat dengan mudah terhirup ke dalam alveoli. Setelah masuk, bakteri bisa menyerang ruang antara sel dan antara alveoli melalui menghubungkan pori-pori. Invasi ini memicu sistem kekebalan tubuh untuk mengirim neutrofil, sejenis sel darah putih defensif, ke paru-paru. Melanda neutrofil dan membunuh organisme menyinggung, dan juga sitokin rilis, menyebabkan aktivasi umum sistem kekebalan tubuh. Hal ini menyebabkan demam, menggigil, dan umum kelelahan pada pneumonia bakteri dan jamur. Neutrofil, bakteri, dan cairan dari pembuluh darah sekitarnya mengisi alveoli dan mengganggu transportasi oksigen normal.
Bakteri sering melakukan perjalanan dari paru-paru terinfeksi ke dalam aliran darah, menyebabkan penyakit serius atau bahkan fatal seperti syok septik, dengan tekanan darah rendah dan kerusakan beberapa bagian tubuh termasuk otak, ginjal, dan jantung. Bakteri juga dapat melakukan perjalanan ke daerah antara paru-paru dan dinding dada (rongga pleura) menyebabkan komplikasi yang disebut empiema sebuah.
Penyebab paling umum pneumonia bakteri Streptococcus pneumoniae''''dan "atipikal" bakteri. Atypical bakteri adalah bakteri parasit yang hidup intraseluler atau tidak memiliki dinding sel. Selain itu mereka menyebabkan pneumonia umumnya kurang parah, sehingga gejala atipikal, dan merespon terhadap antibiotik yang berbeda dari bakteri lain.
Jenis bakteri Gram-positif yang menyebabkan pneumonia dapat ditemukan dalam hidung atau mulut orang sehat banyak. Streptococcus pneumoniae'''', sering disebut "pneumokokus", adalah bakteri penyebab paling umum pneumonia pada semua kelompok umur kecuali bayi baru lahir. Pneumococcus membunuh sekitar satu juta anak setiap tahunnya, terutama di negara-negara berkembang. Penyebab lain Gram-positif penting dari pneumonia adalah Staphylococcus aureus'''', dengan''''Streptococcus agalactiae menjadi penyebab penting pneumonia pada bayi baru lahir. Bakteri Gram-negatif menyebabkan pneumonia lebih jarang daripada bakteri gram positif. Beberapa bakteri gram negatif yang menyebabkan pneumonia termasuk''''Haemophilus influenzae, Klebsiella pneumoniae'''',''Escherichia coli'',''Pseudomonas aeruginosa''dan''Moraxella catarrhalis''. Bakteri ini sering hidup dalam perut atau usus dan bisa masuk paru-paru jika dihirup muntah. "Atypical" bakteri yang menyebabkan pneumonia termasuk''Chlamydophila pneumoniae'',''''Mycoplasma pneumoniae, dan Legionella pneumophila''''.
Jamur
Pneumonia jamur jarang, tetapi dapat terjadi pada individu dengan masalah sistem kekebalan tubuh karena AIDS, obat-obatan immunosuppresive, atau masalah medis lainnya. Patofisiologi pneumonia yang disebabkan oleh jamur adalah mirip dengan pneumonia bakteri. Pneumonia jamur yang paling sering disebabkan oleh''''Histoplasma capsulatum, blastomyces,''Cryptococcus neoformans'',''Pneumocystis jiroveci'', dan''Coccidoide immitis''. Histoplasmosis paling umum di lembah Sungai Mississippi, dan coccidioidomycosis di Amerika Serikat barat daya.
Parasit
Berbagai parasit dapat mempengaruhi paru-paru. Parasit ini biasanya memasuki tubuh melalui kulit atau dengan ditelan. Setelah masuk, mereka melakukan perjalanan ke paru-paru, biasanya melalui darah. Ada, seperti dalam kasus lain pneumonia, kombinasi kerusakan seluler dan respon imun menyebabkan gangguan transportasi oksigen. Salah satu jenis sel darah putih, eosinofil itu, merespon dengan penuh semangat untuk infeksi parasit. Eosinofil di paru-paru dapat menyebabkan pneumonia eosinofilik, sehingga menyulitkan pneumonia parasit yang mendasarinya. Parasit yang paling umum yang menyebabkan pneumonia''Toxoplasma gondii'',''Strongyloides stercoralis'', dan''''ascariasis.
Idiopathic
Pneumonia interstisial idiopatik (IIP) adalah kelas penyakit paru difus. Dalam beberapa jenis IIP, misalnya beberapa jenis pneumonia interstisial biasa, penyebabnya, memang, tidak diketahui atau idiopatik. Dalam beberapa jenis IIP penyebab pneumonia diketahui, pneumonia interstisial deskuamatif misalnya disebabkan oleh merokok, dan nama adalah keliru.

Penyebab Pneumonia

Posted by Jerry Kazama

Unair Sorbejeh jebeh temor
Tugas :
1) Bandingkan tata susunan aturan hukum menurut TAP MPRS No. XX tahun 1966, Tap MPR No. III tahun 2000, dan pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004!
5) Buat analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan menteri masih diperlukan?
Jawaban :
1) Perbandingan tata susunan aturan hukum :
Tata Susunan Aturan Hukum berdasarkan :
Tap MPR no. XX tahun 1966
Tap MPR no III tahun 2000
Pasal 7 UU no 10 tahun 2004
1
Lampiran II TAP MPRS No. XX tahun 1966 adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik Indonesia:
· UUD RI 1945
· Ketetapan MPR
· Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah
· Keputusan Presiden, dan;
Peraturan Pelaksanaan lainnya:
· Peraturan Menteri
· Instruksi Menteri
Sedangkan pada TAP MPR No. III tahun 2000 ;
Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
c. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
2) Analisis, apakah TAP MPR dan Peraturan Menteri masih diperlukan?
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. I tahun 2003, maka seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
Jadi dengan demikian, meskipun TAP MPR tidak ada dalam hirarki perundang-undangan berdasarkan undang – undang no. 10 tahun 2004, tapi ada TAP MPR yang masih diperlukan dan ada yang sudah tidak diperlukan (tidak dipakai).
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 merupakan Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan MPR. Di masa mendatang MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan garis-garis besar haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR sebagaimana masa lalu dikarenakan perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi negara lagi. Untuk menghindari kekosongan hukum akibat perubahan sistem ketata negaraan ini maka Aturan Tambahan Pasal I memerintahkan MPR untuk melakukan peninjauan yang digunakan sebagai payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS dan MPR.
Selain Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003, MPR juga mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang juga hanya berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004. Ketetapan MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari yang sama yaitu tanggal 7 Agustus 2003.
Ketetapan MPR isinya kadang-kadang sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa. Sebagai contoh, Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, sifatnya sama dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat. Lebih-lebih lagi, menjelang berlangsungnya Sidang Umum MPR pada bulan Nopember 1999 yang lalu, karena adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945, timbul polemik mengenai bentuk hukum perubahan UUD itu sendiri. Jika perubahan itu dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR yang jelas ditentukan bahwa kedudukannya berada di bawah UUD, maka akan timbul kekacauan dalam sistematika berpikir menurut tata urut peraturan yang diatur menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tersebut. Bagaimana mungkin UUD yang lebih tinggi diubah dengan peraturan yang lebih rendah. Karena itu, sebagai jalan keluar, telah disepakati bahwa bentuk hukum perubahan itu dinamakan ‘Perubahan UUD’ sebagai nomenklatur baru yang tingkatnya sederajat dengan UUD. Karena itu, otomatis, ketentuan TAP MPRS No.XX/1966 tersebut tidak dapat lagi dipertahankan dan perlu segera diadakan penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri tidak disebutkan dalam UU no 10 tahun 2004, tapi dalam praktek, di beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri, tetapi di beberapa kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal isinya jelas-jelas memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Di samping itu, untuk mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri. Padahal, bentuk Keputusan Bersama itu jelas tidak ada dasar hukumnya.
Jadi peraturan menteri pada prakteknya masih diperlukan dan digunakan meskipunn tidak ada dalam Undang-undang no. 10 tahun 2004.

JAWABAN NO.5
1)       Asas Legalitas, terkandung dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Hukum pidana harus bersumber pada undang-undang, artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.
2) Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3) Asas larangan penggunaan analogi. Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian.
4) Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP). Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dg berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
5) Asas personalitas (Nasional aktif). Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
6) Asas perlindungan (Nasional Pasif). Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukum warga negaranya
7) Dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
8 ) Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur)
9) Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
10) Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
11) Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
12) Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
13) Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
14) Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
15) Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.

Chat Box

Singing Hatsune Miku

Visitor

Copyright © Welcome To This World -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan