Archive for Januari 2013
Selasa, 15 Januari 2013
Pneumonia dapat disebabkan oleh mikroorganisme, iritasi dan
penyebab yang tidak diketahui. Ketika pneumonia dikelompokkan dengan cara ini,
menyebabkan infeksi adalah jenis yang paling umum.
Gejala pneumonia menular disebabkan oleh invasi paru-paru oleh
mikroorganisme dan respon sistem kekebalan tubuh untuk infeksi. Meskipun lebih
dari seratus jenis mikroorganisme dapat menyebabkan pneumonia, hanya sedikit
yang bertanggung jawab untuk kebanyakan kasus. Penyebab paling umum pneumonia
adalah virus dan bakteri. Penyebab kurang umum pneumonia menular adalah jamur
dan parasit.
Virus
Virus menyerang sel untuk mereproduksi. Biasanya, virus mencapai
paru-paru ketika tetesan udara yang dihirup melalui mulut dan hidung. Setelah
di paru-paru, virus menyerang sel-sel yang melapisi saluran udara dan alveoli.
Invasi Hal ini sering menyebabkan kematian sel, baik ketika virus langsung
membunuh sel, atau melalui jenis apoptosis sel dikendalikan penghancuran diri
yang disebut. Ketika sistem kekebalan tubuh merespon infeksi virus, kerusakan
paru-paru bahkan lebih terjadi. Sel darah putih, terutama limfosit,
mengaktifkan sitokin kimia tertentu yang memungkinkan cairan bocor ke dalam
alveoli. Kombinasi dari kerusakan sel dan alveoli berisi cairan mengganggu
transportasi normal oksigen ke dalam aliran darah.
Serta merusak paru-paru, banyak virus mempengaruhi organ-organ
lain dan dengan demikian mengganggu banyak fungsi tubuh. Virus juga dapat
membuat tubuh lebih rentan terhadap infeksi bakteri, karena alasan pneumonia
bakteri yang sering mempersulit radang paru-paru.
Viral pneumonia umumnya disebabkan oleh virus seperti virus
influenza, virus RSV (RSV), adenovirus, dan metapneumovirus. Herpes simplex
virus merupakan penyebab pneumonia langka kecuali pada bayi baru lahir. Orang
dengan sistem kekebalan yang lemah juga berisiko pneumonia yang disebabkan oleh
sitomegalovirus (CMV).
Bakteri
Bakteri biasanya masuk paru-paru ketika tetesan udara yang
terhirup, tetapi juga dapat mencapai paru-paru melalui aliran darah bila ada
infeksi di bagian lain dari tubuh. Banyak bakteri hidup di bagian saluran
pernapasan atas, seperti hidung, mulut dan sinus, dan dapat dengan mudah
terhirup ke dalam alveoli. Setelah masuk, bakteri bisa menyerang ruang antara
sel dan antara alveoli melalui menghubungkan pori-pori. Invasi ini memicu
sistem kekebalan tubuh untuk mengirim neutrofil, sejenis sel darah putih
defensif, ke paru-paru. Melanda neutrofil dan membunuh organisme menyinggung,
dan juga sitokin rilis, menyebabkan aktivasi umum sistem kekebalan tubuh. Hal
ini menyebabkan demam, menggigil, dan umum kelelahan pada pneumonia bakteri dan
jamur. Neutrofil, bakteri, dan cairan dari pembuluh darah sekitarnya mengisi
alveoli dan mengganggu transportasi oksigen normal.
Bakteri sering melakukan perjalanan dari paru-paru terinfeksi ke
dalam aliran darah, menyebabkan penyakit serius atau bahkan fatal seperti syok
septik, dengan tekanan darah rendah dan kerusakan beberapa bagian tubuh
termasuk otak, ginjal, dan jantung. Bakteri juga dapat melakukan perjalanan ke
daerah antara paru-paru dan dinding dada (rongga pleura) menyebabkan komplikasi
yang disebut empiema sebuah.
Penyebab paling umum pneumonia bakteri Streptococcus
pneumoniae''''dan "atipikal" bakteri. Atypical bakteri adalah bakteri
parasit yang hidup intraseluler atau tidak memiliki dinding sel. Selain itu
mereka menyebabkan pneumonia umumnya kurang parah, sehingga gejala atipikal,
dan merespon terhadap antibiotik yang berbeda dari bakteri lain.
Jenis bakteri Gram-positif yang menyebabkan pneumonia dapat
ditemukan dalam hidung atau mulut orang sehat banyak. Streptococcus
pneumoniae'''', sering disebut "pneumokokus", adalah bakteri penyebab
paling umum pneumonia pada semua kelompok umur kecuali bayi baru lahir.
Pneumococcus membunuh sekitar satu juta anak setiap tahunnya, terutama di
negara-negara berkembang. Penyebab lain Gram-positif penting dari pneumonia
adalah Staphylococcus aureus'''', dengan''''Streptococcus agalactiae menjadi
penyebab penting pneumonia pada bayi baru lahir. Bakteri Gram-negatif
menyebabkan pneumonia lebih jarang daripada bakteri gram positif. Beberapa
bakteri gram negatif yang menyebabkan pneumonia termasuk''''Haemophilus
influenzae, Klebsiella pneumoniae'''',''Escherichia coli'',''Pseudomonas
aeruginosa''dan''Moraxella catarrhalis''. Bakteri ini sering hidup dalam perut
atau usus dan bisa masuk paru-paru jika dihirup muntah. "Atypical"
bakteri yang menyebabkan pneumonia termasuk''Chlamydophila
pneumoniae'',''''Mycoplasma pneumoniae, dan Legionella pneumophila''''.
Jamur
Pneumonia jamur jarang, tetapi dapat terjadi pada individu
dengan masalah sistem kekebalan tubuh karena AIDS, obat-obatan
immunosuppresive, atau masalah medis lainnya. Patofisiologi pneumonia yang
disebabkan oleh jamur adalah mirip dengan pneumonia bakteri. Pneumonia jamur
yang paling sering disebabkan oleh''''Histoplasma capsulatum, blastomyces,''Cryptococcus
neoformans'',''Pneumocystis jiroveci'', dan''Coccidoide immitis''.
Histoplasmosis paling umum di lembah Sungai Mississippi, dan coccidioidomycosis
di Amerika Serikat barat daya.
Parasit
Berbagai parasit dapat mempengaruhi paru-paru. Parasit ini biasanya
memasuki tubuh melalui kulit atau dengan ditelan. Setelah masuk, mereka
melakukan perjalanan ke paru-paru, biasanya melalui darah. Ada, seperti dalam
kasus lain pneumonia, kombinasi kerusakan seluler dan respon imun menyebabkan
gangguan transportasi oksigen. Salah satu jenis sel darah putih, eosinofil itu,
merespon dengan penuh semangat untuk infeksi parasit. Eosinofil di paru-paru
dapat menyebabkan pneumonia eosinofilik, sehingga menyulitkan pneumonia parasit
yang mendasarinya. Parasit yang paling umum yang menyebabkan
pneumonia''Toxoplasma gondii'',''Strongyloides stercoralis'',
dan''''ascariasis.
Idiopathic
Pneumonia interstisial idiopatik (IIP) adalah kelas penyakit
paru difus. Dalam beberapa jenis IIP, misalnya beberapa jenis pneumonia
interstisial biasa, penyebabnya, memang, tidak diketahui atau idiopatik. Dalam
beberapa jenis IIP penyebab pneumonia diketahui, pneumonia interstisial
deskuamatif misalnya disebabkan oleh merokok, dan nama adalah keliru.
Unair Sorbejeh jebeh temor
Tugas :
1) Bandingkan tata susunan aturan hukum
menurut TAP MPRS No. XX tahun 1966, Tap MPR No. III tahun 2000, dan pasal 7
Undang – undang No. 10 tahun 2004!
5) Buat analisis, apakah TAP MPR dan
Peraturan menteri masih diperlukan?
Jawaban :
1) Perbandingan
tata susunan aturan hukum :
Tata Susunan Aturan Hukum
berdasarkan :
|
|||
Tap MPR no. XX tahun 1966
|
Tap MPR no III tahun 2000
|
Pasal 7 UU no 10 tahun 2004
|
|
1
|
Lampiran II
TAP MPRS No. XX tahun 1966
adalah sebagai berikut, Bentuk - Bentuk Peraturan Perundangan Republik
Indonesia:
· UUD RI
1945
· Ketetapan
MPR
·
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan
Pemerintah
· Keputusan
Presiden, dan;
Peraturan Pelaksanaan lainnya:
· Peraturan
Menteri
· Instruksi
Menteri
|
Sedangkan
pada TAP MPR No. III tahun 2000
;
Tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat RI
3.
Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
|
Sedangkan pada pasal 7 Undang – undang No. 10 tahun 2004 ;
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang -
Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;
e.
Peraturan Daerah.
Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b.
Peraturan Daerah kabupaten/ kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
bersama bupati/ walikota; kabupaten/ kota
c. Peraturan
Desa/ peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
|
2) Analisis, apakah
TAP MPR dan Peraturan Menteri masih diperlukan?
Dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR No. I tahun 2003, maka seluruh Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori)
sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut
adalah:
1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang
dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu
2004 (8 Ketetapan)
4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11
Ketetapan)
5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan
masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR
Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang
dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena
bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan
(104 Ketetapan)
Jadi dengan demikian,
meskipun TAP MPR tidak ada dalam hirarki perundang-undangan berdasarkan undang
– undang no. 10 tahun 2004, tapi ada
TAP MPR yang masih diperlukan dan ada yang sudah tidak diperlukan (tidak
dipakai).
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai
Dengan Tahun 2002 merupakan Ketetapan MPR pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS
dan MPR. Di masa mendatang MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan garis-garis
besar haluan negara dalam bentuk ketetapan MPR sebagaimana masa lalu
dikarenakan perubahan sistem ketata negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga
negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi
negara lagi. Untuk menghindari kekosongan hukum akibat perubahan sistem ketata
negaraan ini maka Aturan Tambahan Pasal I memerintahkan MPR untuk melakukan
peninjauan yang digunakan sebagai payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS
dan MPR.
Selain
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003, MPR juga
mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang juga hanya
berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004. Ketetapan
MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari yang sama
yaitu tanggal 7 Agustus 2003.
Ketetapan MPR isinya kadang-kadang sama
dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa. Sebagai contoh,
Ketetapan MPR tentang pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, sifatnya sama
dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan untuk mengangkat atau memberhentikan
pejabat. Lebih-lebih lagi, menjelang berlangsungnya Sidang Umum MPR pada bulan
Nopember 1999 yang lalu, karena adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan
terhadap pasal-pasal UUD 1945, timbul polemik mengenai bentuk hukum perubahan
UUD itu sendiri. Jika perubahan itu dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR yang
jelas ditentukan bahwa kedudukannya berada di bawah UUD, maka akan timbul
kekacauan dalam sistematika berpikir menurut tata urut peraturan yang diatur
menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tersebut. Bagaimana mungkin UUD yang lebih
tinggi diubah dengan peraturan yang lebih rendah. Karena itu, sebagai jalan
keluar, telah disepakati bahwa bentuk hukum perubahan itu dinamakan ‘Perubahan
UUD’ sebagai nomenklatur baru yang tingkatnya sederajat dengan UUD. Karena itu,
otomatis, ketentuan TAP MPRS No.XX/1966 tersebut tidak dapat lagi dipertahankan
dan perlu segera diadakan penyempurnaan dalam rangka penataan kembali sumber
tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata urut peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Peraturan Menteri
Peraturan
Menteri tidak disebutkan dalam UU no 10 tahun 2004, tapi dalam praktek, di
beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri, tetapi di beberapa
kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal isinya
jelas-jelas memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di
lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mengenai
penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Di samping itu, untuk
mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen
berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri. Padahal,
bentuk Keputusan Bersama itu jelas tidak ada dasar hukumnya.
Jadi peraturan menteri pada prakteknya masih
diperlukan dan digunakan meskipunn tidak ada dalam Undang-undang no. 10 tahun
2004.
JAWABAN NO.5
1) Asas
Legalitas, terkandung dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Hukum pidana harus bersumber
pada undang-undang, artinya pemidanaan harus berdasarkan undang-undang.
2) Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3) Asas larangan penggunaan analogi. Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian.
4) Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP). Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dg berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
5) Asas personalitas (Nasional aktif). Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
6) Asas perlindungan (Nasional Pasif). Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukum warga negaranya
7) Dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
8 ) Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur)
9) Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
10) Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
11) Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
12) Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
13) Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
14) Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
15) Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.
2) Asas tidak berlaku Surut, ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP (pengecualian pasal 1 KUHP). Ketentuan pidana dalam undang-undang tidak boleh berlaku surut (strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht). Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
3) Asas larangan penggunaan analogi. Larangan penggunaan analogi, yaitu untuk membuat perbuatan yang tidak tercantum secara tegas dalam undang-undang tetapi ada kemiripannya, dijadikan/dianggap sebagai tindak pidana/delik. Dapat pula analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi suatu hal yang nbanyak kemiripannya/kesamaannya yang telah diatur, padahal semula tidak demikian.
4) Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP). Yang paling pokok dalam asas ini dalam hubungannya dg berlakunya undang-undang hukum pidana dapat pula yang diutamakan ialah batas-batas teritorial dimana undang-undang hukum pidana tersebut berlaku.tolak pangkal dari pemikiran untuk penerapan asas teritorial ialah bahwa diwilayah indonesia, hukum pidana indonesia mengikat bagi siapa saja(penduduk/bukan penduduk) . dasarnya ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.
5) Asas personalitas (Nasional aktif). Dasar dari asas ini ialah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.
6) Asas perlindungan (Nasional Pasif). Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukum warga negaranya
7) Dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
8 ) Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur)
9) Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
10) Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
11) Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
12) Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
13) Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
14) Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
15) Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.
Senin, 14 Januari 2013
Merupakan sebuah game PC Retro (jadul) keluaran Chen Program Study.Game Ini mengajak anda untuk berpikir cepat sekaligus mengasah logika anda dalam memecahkan suatu masalah. Tugas anda sebagai Player adalah, mencocokkan gambar gambar Monster Pokemon yang sama, apabila tepat, maka gambar Pokemon yang sama tersebut menghilang, dan score pun didapat. Anda Harus menyelesaikan game ini dengan mencocokkan seluruh gambar pokemon yang sama, sebelum waktu yang anda miliki Habis.